Bagi para pemohon pendaftaran kekayaan intelektual pasti sangat asing dengan istilah Desain Industri. Desain Industri juga merupakan salah satu kekayaan intelektual yang perlu di daftarkan. Sebelum lebih jauh mari kita lihat apa pengertian dari Desain Industri.
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Berdasarkan pengertian diatas bisa di lihat dari beberapa contoh berikut, seperti desain baju atau desain sepatu bisa dilihat banyak desain yang berbeda – beda bentuk nya.