Apa pengertian dari merek ?

IBRAHIM & PARTNERS > Blog > Uncategorized > Apa pengertian dari merek ?

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Berdasarkan hal tersebut merek berfungsi sebagai Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya, Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya, Jaminan atas mutu barangnya, Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

Apakah Perlu di daftar kan ?

Ya, selain sebagai pembeda terhadap produk – produk yang lain, merek yang terdaftar juga bisa dijadikan untuk, Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan, Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya, Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

 

 

 

 

116 Comments

Leave a Reply